Densus 88 Antiteror Sudah Sikat 242 TerdugaTeroris
Rabu, 01 Agustus 2018 – 19:21 WIB
Setyo menambahkan, dengan adanyaUndang -Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri untuk menangkap jaringan terorisme semakin besar.
Karena, kata Setyo, Polri miliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.
"Kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka, selama dua puluh hari dulu,” tegas dia. (cuy/jpnn)