Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan Terorisme 

Jumat, 19 November 2021 – 20:28 WIB
Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan Terorisme  - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjerat tiga tersangka terorisme yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, yakni, Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). 

Menurut Ramadhan, Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dia menjelaskan apabila memenuhi unsur tersebut,pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 1 miliar bagi pelaku perorangan, serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku korporasi.

"Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," kata perwira menengah Polri itu.

Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Mereka juga dikenakanPasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Densus 88 Antiteror Polri menjerat Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat dengan pasal pendanaan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News