Densus 88 Tangkap Teroris di Lampung, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Densus 88 menangkap SU (61), tersangka teroris di wilayah Provinsi Lampung.
SU terlibat sebagai anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah atau JI.
"SU anggota JI sejak tahun 1997," kata Ramadhan, Senin.
Dia mengatakan SU ditangkap pada Minggu (31/10), di rumahnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pukul 18.40 WIB.
Adapun keterlibatan tersangka, ujar Ramadhan, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, kemudian menjabat Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA dan Ketua Cabang BM ABA Lampung.
"Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," kata Ramadhan.
Keterlibatan lainnya, kata Ramadhan, SU pernah menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam rangka penggalangan dana Program Jihad Global JI.
Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, langkah tindak lanjut dilakukan jajaran Densus 88 dan Polda Lampung yakni melakukan penggeledahan di rumah tersangka.