Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs
Namun, apabila belum rampung, penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari.
Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris.
Para terduga teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.
Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: