Densus Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bom Kampung Melayu
jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dan memeriksa 41 orang pasctragedi bom Kampung Melayu.
Dari 41 orang sedikitnya 14 di antaranya sempat diduga terlibat dalam aksi bom Kampung Melayu, namun hanya sembilan yang terbukti.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memerinci, total ada 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana sembilan dalam kasus Kampung Melayu dan 27 orang diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
"Dari total 41 orang yang ditangkap, 36 di antaranya sudah jadi tersangka," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Setyo menambahkan, dari 36 orang tersebut 25 orang di antaranya telah resmi ditahan. Sedangkan sembilan sisanya menunggu pemeriksaan penyidik, namun soal penahanan belum bisa dipastikan
Menurut Setyo, 27 orang yang diamankan di luar kasus Kampung Melayu sebagai bagian dari langkah preventif strike. Yang di mana tujuh orang terkait DPO terorisme, lima terindikasi dalam peta Foreign Terrorist Fighters sebagai pendana, dan 15 sebagai pencegahan aksi terorisme.
"Pelaksanaan kegiatan yang disebut dengan preventif strike. Untuk mencegah," kata Setyo.
Adapun para tersangka teroris yang terkait Kampung Melayu, yakni Jajang Iqin Shodikin. Dia ditangkap di parkiran mobil gedung Pasar Baru Trade Center Bandung, pada 25 Mei 2017. Keterlibatan yang bersangkutan yakni mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota JAD.