Deny Tewu: Ada Pihak Sengaja Goyang PDS
Kamis, 22 Maret 2012 – 16:21 WIB
Bagi DPP PDS saat ini, kata Denny, mengacu kepada UU Parpol bahwa keputusan konflik internal partai finalnya adalah keputusan MA. Karena itu Denny tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan PTUN tersebut, karena itu domainnya Kemenkumham.
Sementara secara UU Parpol yang berlaku dari hasil keputusan MA sudah menjamin bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP PDS yang telah mendapatkan mandat dari keputusan MA tersebut. Namun untuk menghargai Kemenkumham yang sedang melakukan kasasi berhadapan dengan para penggugat tersebut, maka DPP PDS juga sebagai tergugat intervensi menunggu hasil dari gugatan PTUN tersebut. “Walaupun secara substansi apapun keputusannya tidak akan menggugurkan keputusan MA atas DPP PDS,” ungkapnya.(fuz/fas/jpnn)