Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir
Kamis, 06 Agustus 2009 – 19:00 WIB
Sekadar diketahui, juga Inayat mengatakan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan bersama lembaga sertifikasi terakreditasi. "Jika terbukti melanggar, maka proses hukum akan menggunakan Undang-Undang Konsumen No 8 tahun 1999, dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," terangnya.
Selain itu, pemeriksaan katanya juga akan dilakukan berdasarkan peraturan tentang SNI. "Kami akan menggunakan Permendag 547 yang kini telah disempurnakan dengan Nomor 19 tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika, serta Permendag nomor 56 tahun 2008," jelasnya. (cha/JPNN)