Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Jumat, 27 Februari 2009 – 11:12 WIB
Terkecuali, tegas Saut, bagi pejabat yang eselon II/b yang dipromosikan, apalagi dari eselon III ke II/b, maka harus tetap mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berkonsultasi dan koordinasi gubernur. "Kalau promosi jabatan itu memang harus koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan gubernur," katanya.(sid/fuz/JPNN)