Depdagri Cuek, Serahkan ke Panwas
Senin, 13 April 2009 – 17:07 WIB
Saut mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Panwas memang harus menindaklanjuti temuan-temuannya mengenai dugaan pelanggaran pemilu. ”Apakah itu tergolong pelanggaran administrasi ataukah pelanggaran pidana pemilu, itu kompetensi Panwas,” kata Saut.
Saat dimintai tanggapan mengapa kasus seperti ini hanya terjadi di Sumut dan melibatkan banyak kepala daerah, Saut enggan berkomentar. ”Kita tidak bisa membuat kesimpulan seperti itu (bahwa hanya terjadi di Sumut, red),” kata Saut. Hanya saja dia tegaskan, bahwa sesuai aturan, seorang PNS memang punya hak pilih, namun harus netral dalam pemilu. (sam/JPNN)