Depdagri Diminta Turun Tangan Urus DPT
Kamis, 02 Juli 2009 – 17:58 WIB
DPD mengusulkan KPU memutuskan penggunaan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) sebagai alat bukti sah pemilih untuk menekan jumlah warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.Dengan KTP maka seluruh warga negara yang tidak tercatat tetap bisa menyalurkan suaranya. Ini sebagai terobosan mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan hanya pemilih terdaftar yang bisa menggunakan haknya.
Rekomendasi DPD dikeluarkan setelah para wakil daerah di Senayan itu menghimpun aspirasi masyarakat dan menginventarisasi masalah penyelenggaraan pemilu. Rapat juga menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif pada 9 April lalu kualitasnya yang sangat buruk. Disebutkan, asas jujur dan adil juga tidak terpenuhi dalam pileg. (sam/JPNN)