Depdagri Dukung Depkeu
jpnn.com - JAKARTA – Polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebut. Sedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat.
Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Saut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebut. Bagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak. “Apakah dulunya pemda-pemda itu dipaksa untuk mengajukan utang, kan tidak? Kalau utang, ya konsekuensinya harus membayar,” ujar Saut Situmorang kepada JPNN di Jakarta, Senin (24/11).
Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar.
Saut dimintai tanggapan terkait rencana anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, yang akan mengajukan surat keberatan kepada Mendagri dan Menkeu. Parlindungan mengatakan, pemerintah tidak fair karena rencana pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda yang tak mampu membayar utangnya dilakukan secara mendadak. Kalau sejak awal sanksi pemotongan DAU itu disampaikan pemerintah ke pemda, dipastikan pemda tak akan mengajukan utang. ”Karena DAU digunakan untuk menggaji pegawai,” ujar Parlindungan.