Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Depdagri Kaji Persoalan Pilwabup Dompu

Senin, 16 Februari 2009 – 21:58 WIB
Depdagri Kaji Persoalan Pilwabup Dompu - JPNN.COM
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat ini masih sedang melakukan pengkajian terhadap persoalan hasil pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Dompu yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain mengkaji, sekaligus juga Mendagri Mardiyanto melihat kesesuaian mekanisme yang ditempuh dalam proses Pilwabup Dompu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, Senin (16/2) menjelaskan mengenai tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Hal tersebut dapat dilihat di dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. Substansi pengaturan penjabarannya lebih lanjut dapat dilihat dalam PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

''Apakah kepala daerah mengusulkan dua calon wakil bupati itu, dan kemudian apakah sudah disampaikan melalui gubernur. Kan aturannya seperti itu, inilah yang kita kaji dan lihat, apakah sudah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan atau tidak,'' kata Saut Situmorang.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto saat ini masih sedang melakukan pengkajian terhadap persoalan hasil pemilihan wakil bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA