Depdagri Pantau Pengembalian Dana Tunjangan DPRD
Senin, 10 Agustus 2009 – 21:09 WIB
Menurutnya, anggota DPRD harus melihat bahwa ada aturan dari pusat yang sudah diterapkan. “Kan rujukan terakhirnya PP Nomor 21 tahun 2007 (PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD). Dan itu berlaku,” ujar Saut.
Disinggung bahwa saat ini sudah banyak daerah melakukan pelantikan DPRD Kabupaten/kota sementara ada mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan, Saut menegaskan bahwa persoalan itulah yang akan dievaluasai Depdagri. “Kalau sudah kita identifikasi, akan kita buat kebijakan baru. Karena masing-masing daerah kan kesulitan pengembaliannya berbeda,” ujarnya.