Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:39 WIB
Keputusan DPRD mengenai hal tersebut tertuang dalam SK No.12 tahun 2008 tentang pengukuhan memorandum panitia khusus hak angket DPRD No.001/Pansus DPRD/PS/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang hasil penyelidikan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.06/KPPU-L/2006 tanggal 13 November 2006. KPPU dalam putusannya menyatakan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU No.5 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Kasus seperti di Pematang Siantar itu penyelesaiannya diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 29 ayat (4). Dinyatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban. Pendapat DPRD harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam pasal yang sama dinyatakan, MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final. Apabila MA memutuskan bahwa kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. (sam/JPNN)