Pemilik, sambung Mardiyanto, punya kewajiban melakukan pembinaan dan perhatian penuh terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut. Pembinaan dan perhatian secara tidak langsung bisa berupa program-program yang menempatkan BPD sebagai agen pembangunan di daerah. Pembinaan secara langsung dalam bentuk peningkatan dan penguatan permodalan. Rencana penerbitan Permendagri tersebut juga dalam rangka memberi acuan pembinaan pemda dalam bentuk peningkatan dan penguatan permodalan BUMD, khususnya BPD. (sam/JPNN)
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman pengelolaan investasi