Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
Senin, 19 Oktober 2009 – 16:30 WIB
Dijelaskan Saut, meski gubernur sudah melaporkan tentang status Sualang dan Buchari, di mana keduanya dinyatakan tidak bersalah, namun sesuai aturan perundang-undangan harus disertai tentang putusan dari pengadilan yang sudah inkrah. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan lagi dari pihak penggugat.
"Harus yang inkrah. Meski majelis hakimnya bilang bebas, tapi harus disertai salinan putusan yang menyatakan baik JPU maupun pihak tergugat sudah menerima dan tidak ada banding lagi. Kalau masih ada banding, ya, berarti putusannya belum inkrah," tuturnya.