Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
Senin, 19 Oktober 2009 – 16:30 WIB
"Jadi tidak ada itu, istilah Depdagri sengaja menghambat atau ada kongkalingkong. Kita hanya berpegang pada aturan undang-undang saja. Kalau bertentangan dengan UU, pidana hukumannya," tegasnya.
Di sisi lain, Buchari yang saat ini masih berstatus Plt Wako Manado non-aktif, mengaku SK-nya sudah ada. "Pengembalian SK sebagai Plt sudah ditandatangani Mendagri tanggal 13 Oktober yang lalu," ucapnya.
Sekadar catatan, baik Sualang maupun Buchari terjerat dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi Manado Beach Hotel berbandrol Rp 11 miliar. Setelah dinyatakan sebagai terdakwa dan kemudian disidangkan, keduanya kemudian diputus tidak bersalah serta dibebaskan. (esy/JPNN)