Depdagri Tolak Rehabilitasi
Senin, 28 September 2009 – 14:23 WIB
Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses. "Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelas. Untuk menonaktifkan maupun mengembalikan hak-hak kepala daerah/wakilnya harus berpatokan pada dua aturan tersebut," tandasnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang. "Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.