Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dephub Cabut Izin 27 Maskapai

Jumat, 26 Juni 2009 – 21:36 WIB
Dephub Cabut Izin 27 Maskapai - JPNN.COM
Penegasan tersebut, menurut Herry Bhakti, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas industri penerbangan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut, sebagai konsekwensi, seluruh maskapai tersebut tidak lagi bisa menjalani bisnis penerbangan.

”Kesempatan untuk dapat mendapatkan lagi izin usaha masih ada. Yaitu kalau mereka mau mengajukan kembali permohonan izin usaha ke kami, dengan syarat bisa memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang disebutkan dalam KM 25/2008 dan UU 1/2009. Kalau itu bisa dipenuhi, kami pasti akan pertimbangkan kembali,” imbuh Herry Bhakti.

Dijelaskan Herry Bhakti, diperlukannya komitmen dari manajemen perusahaan terkait setelah memeroleh izin usaha dalam menjalankan kegiatan usaha penerbangan. Pencabutan izin usaha tersebut, lanjutnya, juga dalam rangka mewujudkan kredibilitas dan komitmen pemerintah untuk menegakkan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dengan karakteristik spesifik yang tidak mengoperasikan penernbangannya.

Bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, salah satu syarat syarat yang wajib dipenuhi antara lain mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menguasai lima pesawat lainnya dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sedangkan perusahaan angkutan udara niaga tak berjadwal diwajibkan mengoperasikan tiga, dengan status minimal satu unit dimiliki dan dua lainnya dikuasai.(lev/JPNN)

JAKARTA—Terhitung sejak 26 Juni 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan tak lagi mengizinkan 27 perusahaan penerbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close