Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
Jumat, 26 Juni 2009 – 21:36 WIB
Ke-27 perusahaan itu terdiri dari 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan 11 perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal. ”Izin usaha mereka berakhir dengan sendirinya tanpa kita cabut, atau sudah expired terhitung sejak hari ini, karena mereka tidak melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut," jelas Herry Bhakti dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6).
”Di sini kita hanya menegaskan dan mengingatkan mereka. Sebelumnya, sejak September 2008 dan April 2009 lalu, kami sudah mengingatkan mereka lebih dahulu melalui surat. Sebelumnya ada 38 maskapai yang kami surati. Sebelum masa berakhir, 11 perusahaan sudah beroperasi kembali, dengan demikian izin usahanya tidak jadi berakhir. Tetapi yang 27 ini yang tidak juga beroperasi lagi hingga sekarang,” imbuhnya.