Depkeu Bantah Gadaikan Gelora Bung Karno
Rabu, 01 Juli 2009 – 11:16 WIB
Kedua, tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN. "Ketiga, tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan," ujar Harry. Keempat, aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral). Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default, BMN tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan mengenai hal ini bukan diambil secara sepihak pemerintah. Katanya, DPR juga memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan, dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara.