Depkeu Ngotot Duit Tommy Milik Negara
Rabu, 17 September 2008 – 10:54 WIB
Pengalihan dana ke rekening negara dilakukan karena ditemukan bukti baru berupa akta yang menyatakan giro dan deposito di Bank Mandiri tidak termasuk yang dialihkan ke PT Vista Bella Pratama. Pemerintah beranggapan aset-aset yang dijual ke Vista Bella Pratama tidak termasuk jaminan kredit itu. Sebab, tidak logis jika transaksi Rp 445 miliar ke Vista Bella Pratama termasuk rekening Rp 1,225 triliun.
Pengalihan dana juga dilakukan setelah mengkaji kembali pelaksanaan penjualan aset PT TPN oleh BPPN kepada PT Vista Bella Pratama pada 30 April 2003. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan. Sebab, PT Vista Bella Pratama masih memiliki hubungan keterkaitan atau afiliasi dengan PT Timor Putra Nasional. Dengan demikian, sesuai perjanjian, transaksi tersebut batal.
Namun, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri. Dalam putusan PN Jaksel pada 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenang. Pengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan itu merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.