Pihak kejaksaan sendiri sebagai jaksa pengacara negara belum menentukan sikap tentang putusan kasasi tersebut. Mereka beralasan menunggu salinan putusan dari MA dan berdiskusi dengan Menkeu sebagai pihak yang beperkara. Namun, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) menyebutkan, upaya yang masih mungkin dilakukan adalah mengajukan peninjauan kembali (PK). (sof/fal/iro)
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak menyurutkan upaya