Depok jadi Kota Tanggap Darurat Covid-19 Selama 73 Hari
jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan wilayahnya sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, dengan ini menyampaikan informasi bahwa mulai tanggal 18 Maret sd 29 Mei 2020 (selama 73 hari) Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana," bunyi pernyataan di portal resmi Kota Depok.
Sebagai informasi, hingga Kamis (19/3) tercatat ada sembilan kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Depok, empat sembuh, 26 PDP, 223 ODP, tidak ada yang meninggal.
Update Jumlah Terpapar Covid-19 di Indonesia Kamis, 19 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB.#LawanCovid19 #InfografisBencana #PusdatinkomBNPB pic.twitter.com/2g8NNxJTsU — BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) March 19, 2020
"Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi," bunyi pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Sebelumnya, melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut, Wali Kota Idris mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).