Depok jadi Kota Tanggap Darurat Covid-19 Selama 73 Hari
"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot bisa menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/3).
Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
"Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," titah Idris.
Mohammad Idris. Foto: depokgoid
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk 12 Perangkat Daerah (PD) lainnya. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.
Dirinya menjelaskan, jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun demikian, Mohammad Idris tetap menegaskan, bagi ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor. (jd07/ed02/eud02/depokgoid)