Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya KewenanganJumat, 29 Oktober 2010 – 20:01 WIB
"Kalau mau deponeering, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Ini sudah melanggar perintah pengadilan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke pengadilan. Deponeering melawan pengadilan,” kata Gayus.
Ia menyatakan, deponeering terhadap kasus tersebut, merupakan upaya politis yang harus melibatkan pendapat DPR. "Keputusan itu lebih politis, bukan keputusan yuridis. Jadi jaksa agung harusnya yuridis," pungkasnya. (fas/jpnn)