Depot Air Minum Terus Tumbuh, Asdamindo Ajak Para Pelaku Usaha Ikuti Regulasi
"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.
"Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter, nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun," katanya.
Secara regulasi pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong, tetapi bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu.
Rachmat mengungkapkan menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.
"Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya," katanya,
Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Ipda Bangun Edhie menegaskan bahwa berdasarkan UU pelaku usaha wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan. Ini sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf (d).
Sementara UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 73 poin (c) UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa perizinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 300 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Saya perlu ingatkan agar selalu patuhi segala ketentuan atau peraturan yang berlaku baik itu UU maupun peraturan pemerintah lainnya, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana maupun administratif," katanya.