Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deregulasi, Dorong Pertumbuhan Kunjungan Cruise dan Yacht

Selasa, 19 September 2017 – 11:07 WIB
Deregulasi, Dorong Pertumbuhan Kunjungan Cruise dan Yacht - JPNN.COM
Wisman asal Tiongkok saat liburan di Indonesia. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wisata bahari Indonesia terus dimantapkan. Infrastruktur dibangun. Regulasi pun ikut disederhanakan. Khusus kapal pesiar dan yacht, sistem satu pintu atau pendaftaran online menjadi kunci dalam peningkatan layanan.

“Izin kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia saat ini kian mudah, termasuk singgah untuk berwisata. Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi formulir secara online,” kata Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto di Jakarta, Minggu (17/9).

Pemberian kemudahan bagi kapal pesiar yang ingin singgah ke Indonesia merupakan target utama pihaknya untuk membantu Kementerian Pariwisata yang menargetkan 400 kapal pesiar masuk Indonesia tahun 2017 ini.

“Selain mempermudah kapal pesiar, sekarang semenjak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu. Setahun ini ada sekitar
2000 kapal yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1000 kapal yacht,” kata Okto.

Selain regulasi, Okto juga menyebut akan mempermudah investasi sektor pariwisata di Indonesia. Istilahnya “far away.” Ini merujuk dari judul film Hollywood, dimana sejauh dan selebar apapun investasi yang diinginkan para investor, Kemenkomar siap menerima dan membantu dengan tangan lebar.

“Kami telah membuka pintu luas. Silahkan datang ke Indonesia, nikmati keindahan alam, budaya dan keramahtamahan Indonesia,” ajak Okto.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Indriyono Soesilo mengatakan, peraturan-peraturan pemerintah diharapkan dapat mempermudah kedatangan turis asing kapal pesiar. Ia menyebutkan dua peraturan yakni peraturan presiden tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar.

"Dengan adanya Perpres 104 tentang bebas visa 90 negara dan mengenai kemudahan masuknya cruise, butuh waktu setahun setelah kebijakan dibuat," jelasnya.

Izin kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia saat ini kian mudah, termasuk singgah untuk berwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kemenpar 
X Close