Deretan Fakta Kasus Distributor Tabung Oksigen Nakal di Jakpus, Nomor 2 Bikin Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial RDP dan WA.
Para pelaku itu merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen dan regulator.
Keduanya ditangkap di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Senin (12/7) lalu.
"Pemerintah, kan, sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi ppkm darurat ini," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau perlu nanti akan kita dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Setyo.
Berikut deretan fakta kasus tersebut: