Derita Bunga Jadi “Pelayan” Ayah Tiri Sejak 2012
jpnn.com, SANGATTA - Ar alias Tan terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup panjang.
Gara-garanya, warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kalimantan Timur itu tega menodai anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya).
Ar dijerat pasal berlapis. Salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat, dia akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Jaksa Jefri Hardi mengatakan, peristiwa bermula ketika Bunga menonton televisi pada 2012 silam.
Saat itu, Ar tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri tirinya tersebut.
"Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan. Terutama ketika terdakwa dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri, Selasa (18/7).
Kasus itu baru terbongkar pada Maret lalu. Saat itu, korban dibawa ke kebun.