Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Derita Korban JIS tak Sebanding dengan Hukuman Pelaku

Rabu, 24 Desember 2014 – 02:22 WIB
Derita Korban JIS tak Sebanding dengan Hukuman Pelaku - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa dugaan pelecehan seksual, yakni petugas kebersihan TK Jakarta International School. 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan meski hukuman yang diberikan hakim cukup lama, bukan berarti menghilangkan penderitaan korban. “Efek yang diderita korban lebih panjang daripada hukuman penjara yang dialami pelaku. Trauma psikologis kekerasan seksual itu berdampak seumur hidup,” kata Semendawai, Selasa (23/12).

LPSK saat ini melindungi murid TK JIS yang menjadi korban pelecehan seksual dan juga keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yaitu rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik. Rehabilitasi psikologis diberikan dikarenakan trauma psikologis yang diderita korban cukup berat.

Pemenuhan hak prosedural diberikan untuk menjamin hak-hak prosedural korban dan keluarga dalam proses peradilan tetap terpenuhi dan diperhatikan aparat penegak hukum. Sementara perlindungan fisik diberikan karena adanya ancaman yang diterima korban. 

“Pemenuhan hak-hak korban tersebut menjadi sangat penting agar korban bersedia memberi keterangan pada saat proses peradilan sehingga bisa kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” katanya.

Semendawai juga menyayangkan banyak media yang justru menayangkan penderitaan keluarga pelaku daripada keluarga korban. Menurutnya, hal ini akan menyudutkan posisi korban. “Padahal korban sendiri mengalami derita yang tidak kalah hebat daripada keluarga pelaku,” kata Semendawai.

Terkait dugaan akan adanya pelaku lain di dalam JIS selain para petugas kebersihan ini, Semendawai mengajak semua unsur masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini sehingga dapat terungkap siapa saja pelaku lain. "Kami mohon dukungan masyarakat kepada para korban,” pungkas Semendawai. (boy/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close