Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desa Damai Berkeadilan

Oleh: Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar

Jumat, 06 November 2020 – 17:16 WIB
Desa Damai Berkeadilan - JPNN.COM
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pengarusutamaan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.

Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh desa yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; dan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum.

Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak dalam keadaan yang normal ataupun saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat.

Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi segala kondisi perubahan, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat. Hal ini dikarenakan seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal-hal yang berkaitan dengan keadilan di desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bicara soal upaya pengarusutamaan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News