Desa Kumuh di Kabupaten Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Puluhan desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan kumuh berdasarkan hasil identifikasi kawasan permukiman kumuh dengan sejumlah kriteria.
"Jumlahnya sampai 60 desa yang sudah dinyatakan kumuh," kata Kabid Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurwahyi, Minggu (8/12).
Dia mengatakan, jumlah desa kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 110/KPTS/2016.
"Sehingga perlu ada upaya penanganan yang signifikan," katanya.
Beberapa indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah, dan ketersediaan ruang terbuka publik.
"Nanti Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementerian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka)," ungkapnya.
Menurut dia, kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional, sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan termasuk di Kabupaten Bekasi.
Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi mengatakan, di wilayahnya masih ditemukan ratusan perkampungan kumuh yang tersebar di sejumlah desa.