Desak Kebijakan soal Pengelolaan BOS Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didesak segera merevisi kebijakan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) menilai, kebijakan terkait BOS belum mampu mendorong perbaikan tata kelola dana BOS di tingkat sekolah, terutama soal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk mengawasi.
Desakan tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), yang bertemu pejabat Itjen Kemendikbud dan Ditjen Pendidikan Dasar di Jakarta, Rabu (4/6).
Gema Pena yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil menyusun rekomendasi setelah melakukan uji akses informasi, uji akuntabilitas, dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana BOS di 222 sekolah pada 8 provinsi. Mulai dari Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jatim, Lampung, hingga Banten, Oktober 2013.
"Berdasarkan uji akses informasi itu diketahui hanya 13 sekolah yang bersedia memberikan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata Suroto, juru bicara Gema Pena.
Sedangkan 87 persen sekolah lainnya tidak bersedia memberikan informasi terkait dokumen RKAS dan SPJ terkait BOS. Sehingga, sikap itu bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Padahal keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) telah menyatakan bahwa salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS adalah informasi publik yang wajib disediakan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Suroto mesinyalir ketidakpatuhan sekolah terhadap UU KIP salah satunya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Mendikbud tidak mencantumkan hal ini. Juknis hanya mengatur soal transparansi dana kumulatif RKAS dipapan pengumuman sekolah.