Desak Kejati segera Bawa Mantan Bupati Bantul ke Pengadilan
Aktivis Antikorupsi Jogja Minta Jaksa Agung Copot Kajati DIYDi sisi lain, Aspidsus Kejati DIJ Azwar SH mengatakan, tim penyidik memang belum melimpahkan berkas Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo ke jaksa peneliti. Alasannya, berkas kedua tersangka masih belum lengkap.
Untuk kelengkapan berkas itu, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlang-ga Surabaya.“Kami ingin minta pendapat ahli mengenai penggunaan dana hibah hibah,” terang Azwar.
Seperti diberitakan, kasus dana hibah Persiba menyeret empat orang sebagai tersangka. Selain mantan Ketua Umum Persiba HM Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Pemkab Bantul Edy Bowo Nurcahyo, juga ada Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani, dan Bendahara 1 Persiba Dahono.(radarjogja/jpnn)