Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak
Senin, 05 April 2010 – 05:09 WIB
Febri melanjutkan, selama ini pelaporan LHKPN yang hanya dilakukan pejabat eselon I ke atas. Hal itu bisa menjadi modus mafi pajak. Sementara itu, para pegawai yang berada di tingkat menengah, seperti Gayus yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, bisa menjadi operator. "Operatornya adalah mereka yang tidak masuk LHKPN. Karena itu, semua pegawai unit-unit kerja pemerintah, terutama yang terkait penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran uang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jika tidak, itu bisa menjadi modus mafia pajak," paparnya.
Sementara itu, sistem LHKPN di KPK hanya terbatas pada sistem pengarsipan dan pengumuman. Padahal, lanjut dia, dalam Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31 tahun 1999, disebutkan bahwa pembuktian harta kekayaan menjadi faktor tambahan dalam pengusutan kasus korupsi. "Untuk itu, KPK harus berperan lebih aktif, karena LHKPN setidaknya bisa menjadi titik awal dalam menangani kasus korupsi," imbuh Febri.