Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak
Senin, 05 April 2010 – 05:09 WIB
Johan menuturkan, selama ini KPK juga kadang mengalami kesulitan untuk menyusuri data LHKPN lebih jauh. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki UU pembuktian terbalik. "Jadi, kita sering terbentur dengan Undang-undang kalau ingin menelusuri lebih jauh," ungkap Johan. (ken)