Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Minggu, 02 Januari 2011 – 15:46 WIB
Sementara itu, Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan itu tergantung DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY). Namun pihak KY sendiri, kata dia, akan mendorong adanya perubahan dalam RUU tersebut.
"Nanti juga kita mendorong beberapa tekhnis yuridis dan kita akan diskusi untuk menjadi perubahan," katanya. Jaja mencontohkan terkait dengan pemanggilan hakim agung. Kata dia, KY hanya punya kewenangan di ranah administrasi sehingga putusannya pun hanya berupa administratif.