Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Jumat, 30 Maret 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). ’’Gugatan terhadap beberapa pasal tersebut karena aturan ini menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas, sehingga membuat negara ini runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun,’’ ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung MK, (29/3).
Sejumlah pasal yang diajukan itu mengatur seputar kerjasama sampai proses pengaturan usaha minyak dan gas bumi. Misalnya, pada pasal 1 angka 9 berbunyi ’Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam pasal 3 huruf (b) menyatakan ’menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan’.
JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Olahraga
Proliga 2025: Jakarta LavAni Revans Lawan Bhayangkara Presisi, Ekspresi SBY Jadi Sorotan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:00 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - All Sport
Keran Poin Macet, Jakarta Bhayangkara Mengawali Proliga 2025 dengan Kekalahan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 03:38 WIB