Desak MK Buat Terobosan untuk Kasus Pilkada Sumba Barat Daya
Barang bukti berupa 144 kotak suara yang diduga kuat sebagai bukti kecurangan pun dibawa ke Jakarta atas permintaan MK. Namun, majelis hakim MK tidak melaksanakan penghitungan atas 144 kotak suara itu dengan alasan barang bukti sudah lewat waktu masa persidangan. Akhirnya MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus-Ndara.
Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan Kornelius-Daud justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.
KPUD SBD terpaksa melakukan pleno ulang rekapitasi penghitungan surat suara atas permintaan Panwaslu Sumba Barat Daya pada 26 September 2013, yang hasil akhirnya menetapkan pasangan Kornelis-Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018. KPU setempat juga menganulir hasil keputusan pleno KPU SBD sebelumnya yang telah menetapkan pasangan MDT-DT sebagai pemenangnya. (fas/jpnn)