Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
Jumat, 10 Desember 2010 – 01:20 WIB
Sementara di pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan produk tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Idris menilai Permendag tersebut tidak adil, karena pelabuhan Dumai telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Potensi operasional pelabuhan Dumai juga tiga kali lipat lebih besar dari pelabuhan Belawan.
Idris mengungkapkan sektor pemasukan tahun 2009 kota Dumi, ekspor migas ke 11 negara tujuan dengan jenis sembilan komoditi melalui kota Dumai senilai Rp 96 Triliun dan sampai Desember 2010 senilai Rp35 Triliun. Sedangkan sektor pemasukan ekspor non migas dengan volume 7,8miliar ton, ke 82 negara tujuan dengan 57 jenis komoditi tahun 2009 sebesar Rp48 Triliun dan hingga Desember 2010 mencapai Rp274Triliun.