Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi

Selasa, 11 Februari 2014 – 00:14 WIB
Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terseret perkara korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. Menurutnya, jika memang benar pihak-pihak yang terjerat kasus bioremediasi itu menjadi korban kriminalisasi, maka pemerintah bisa mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

penyelenggara negara bisa melakukannya dengan mengembangkan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mudzakkir, di MK dikenal istilah constitutional complaint, yakni penanganan atas pengaduan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mudzakkir menjelaskan fungsi, constitutional complaint di MK sudah diterapkan di negara-negara Uni Eropa.

"Adanya MK juga kan merujuk ke sana. Jadi tidak ada salahnya fungsi itu diadopsi oleh MK di Indonesia. Intinya kita harus mendukung negara agar proaktif melindungi warganya yang dikriminalkan, atau dalam bahasa saya, mendapat perlakuan hukum yang tidak standar,” jelas Mudzakkir dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (10/2).

Ia menambahkan, sebelum sampai ke proses ini, pemerintah dalam hal ini presiden atau minimal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral semestinya tampil di depan publik untuk membela HAM pekerja migas yang dikriminalkan dalam kasus bioremediasi. “Kalau itu tidak dilakukan, maka pemerintah bisa dituduh telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa warga negeranya,” ujar Mudzakkir.

Sedangkan analis ekonomi politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Airlangga Pribadi mengaku prihatin dengan kondisi sektor hulu migas Indonesia saat ini. Menurutnya, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus memastikan penegakan hukum sesuai aturan yang jelas.

“Dalam situasi seperti ini, peran presiden sangat dibutuhkan guna melindungi warga negaranya dari perlakuan yang tidak adil, dan melindungi iklim investasi agar tetap kondusif," kata Airlangga.

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close