Desak Pemkab Karo Sinkronisasi Data Korban
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karo di Sumatera Utara untuk segera melakukan pendataan detail terhadap korban pengungsi bencana erupsi gunung Sinabung.
"Kita harapkan Pemkab Karo berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal pendataan ini. Masing-masing pasti punya data, baik Pemkab, perangkat desa, BPBD, dan Dinsos. Sinkronisasi data mutlak perlu dilakukan,” kata Raihan Iskandar, di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pasal 33, penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
"Kita ada pada tahap kedua dari penanggulangan bencana, yaitu masa tanggap darurat yang telah diperpanjang beberapa kali selama erupsi Sinabung terjadi," jelasnya
Pendataan tersebut, lanjutnya, tidak hanya terkait dengan jumlah korban pengungsi, tetapi juga kerusakan-kerusakan infrastruktur. Baik infrastruktur fisik seperti jalan, bangunan rumah, sekolah, rumah sakit/puskesmas, tempat ibadah, maupun infrastruktur nonfisik seperti akses listrik, akses air bersih dan akses telekomunikasi.
Termasuk juga kerusakan dan kerugian pertanian seperti sawah, ladang, dan peternakan.
"Dari data kerusakan ini nantinya akan sangat berguna bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan pada saat masuk tahap ketiga, yaitu masa pasca bencana, termasuk di dalamnya rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk itu perlu kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial dan BNPB,” harapnya. (fas/jpnn)