Desak Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan dari Golkar
Sepengetahuannya, pihak Syariah tidak pernah menunjukan ijazah aslinya yang dilegalisir tetapi yang dilegalisir hanya ijazah fotokopinya.
"Untuk itu, kami mendesak tiga komponen dipanggil saudara Suhan sebagai media yang menemui kepala sekolahnya untuk dilegalisir. Kedua, saudara Isnaini dari Partai Golkar yang meloloskan penjaringan ini," tegasnya.
Adapun ijazah pakat B dan C yang dimiliki oleh saudari S tersebut merupakan turunan dari ijazah palsu itu.
"Berarti tidak sah secara hukum, dan paket B dan C nya diterbitkan pada tahun yang sama," tegas Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa itu.
Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Syariah ini sudah ramai dibicaraoan sejak Pemilu 2019 lalu.
Bahkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Youth Congress (IYC) pun sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Juli 20119 lalu.
Mereka melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu. Namun, hingga kini tak jelas penanganan dugaan pelanggaran tersebut, hingga akhirnya Syarih terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tangsel dari fraksi Golkar. (mcr3/jpnn)