Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan ijazah palsu Yulius Maulana yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Koordinator Nasional JPPKR Dendi Budiman mengatakan pihaknya meminta dan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa kasus tersebut. Menurutnya kasus yang menyeret Yulius Maulana masuk dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.
"Perbuatan Yulius Maulana berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu," ungkap Dendi saat ditemui awak media.
Lebih lanjut Dendi menyebut kasus Yulius terancam pidana paling lama penjara 6 tahun dan denda Rp.500 juta sesuai dengan pasal 272 ayat [1] KUHP.
"Ini pelanggaran serius. Jadi kami minta kepada aparat kepolisian agar segera turun tangan. Berkas dan seluruh alat bukti telah kita serahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami minta segera diproses," tambahnya.
Kasus ijazah palsu Yulius Maulana lanjut Dendi telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dugaan persekongkolan jahat antara penyelenggara pemilu yang meloloskan calon bermasalah.
"Kita telah lapor ke DKPP RI. Jika dalam waktu dekat kasus ini tak kunjung diproses oleh yang berwenang baik DKPP RI maupun Bareskrim Polri, maka kita akan gelar aksi besar-besaran. Jangan sampai Demokrasi kita dicabik-cabik oleh Yulius Maulana," pungkasnya. (dil/jpnn)