Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan

Dijalankan Bertahap, Dimulai dengan Gaji Rp 500 Ribu per Bulan

Senin, 14 November 2011 – 01:32 WIB
Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan - JPNN.COM
Terkait urusan peningkatan profesionalitas, Sulistyo menegaskan sulit dikaitkan dengan pemberian gaji. "PGRI sudah menganalisa, berbagai tunjangan guru selama ini hanya mampu meningkatkan kinerja. Sulit meningkatkan profesionalitas," katanya.

Peningkatan kinerja contohnya adalah guru lebih sering masuk dan mengajar siswa. Guru lebih bertanggung jawab terhadap ketuntasan materi pelajaran yang menjadi beban kerjanya. Sebaliknya, peningkatan profesionalitas menurut Sulistyo bisa ditingkatkan melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan profesi yang berkesinambungan. "PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru, Red) yang hanya satu minggu itu belum efektif," pungkasnya.

Usulan peningkatan gaji guru dengan penyeragaman pendapatan sebelumnya sudah dipaparkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. Dia menjelaskan, standarisasi minimal gaji guru bisa diatur mulai dari level daerah, hingga pemerintah pusat.

Gultom menerima jika guru atau pendidikan adalah profesi yang harus mendapatkan standar gaji lebih tinggi dibanding upah yang diterima pekerja pabrik. "Guru swasta maupun negeri (PNS, Red) itu digaji karena kerjanya dan prefesionalitasnya. Jadi ada dua komponen yang menjadi acuan penetapan gaji," kata dia. Sambil menunggu aturan standarisasi gaji minimum, Gultom berharap calon guru non-PNS atau swasta harus berani memasang tarif gaji tinggi saat melamar. (wan)

JAKARTA - Gaji sebagian besar guru swasta atau non-PNS yang kecil, terus menjadi sorotan. Diantaranya oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close