Desak Pengadilan Perintahkan Pemblokiran Aset Bos Pabrik Kuali
jpnn.com - JAKARTA - Tim advokasi bagi 62 buruh pabrik kuali yang dijadikan budak di Tangerang mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tigaraksa, Tangerang, Banten, membuat penetapan tentang pemblokiran seluruh aset milik Yuki Irawan, bos pabrik kuali CV Cahaya Logam yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Permintaan pemblokiran itu agar nanti memudahkan pembayaran ganti rugi untuk 62 pekerja pabrik kuali yang diperlakukan tak layaknya manusia.
"Kami mendesak JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan perintah majelis hakim segera memblokir seluruh aset terdakwa Yuki Irawan," kata Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum 62 buruh pabrik kuali dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (21/2).
Rivai beralasan, pemblokiran itu agar restitusi bagi para korban dapat terealisasikan. Menurutnya, jika pemblokiran aset tidak dilakukan maka dikhawatirkan 62 buruh kuali tidak akan mendapatkan ganti rugi sejumlah Rp 18,7 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi, proses peradilan hingga vonis berkekuatan hukum, memerlukan waktu panjang sekitar dua tahun.
Selain itu, kata dia, pemblokiran juga harus dilakukan agar saat ada putusan pengadilan mewajibkan Yuki membayar, jaksa eksekutor setidaknya bisa menyita aset berupa rumah mewah dan pabrik kuali untuk dilelang guna membayar ganti rugi tersebut. Jika pemblokiran tidak dilakukan, lanjut Rivai, restitusi Rp 18,7 miliar yang merupakan rekor di tanah air hanya sebatas mimpi dan buruh kuali tidak pernah akan mendapat restitusi.
"Ini saatnya penegak hukum membuktikan hukum tak tumpul ke atas. Ini momentum untuk menaikan citra hukum di mata masyarakat, terlebih kasus ini menjadi perhatian dunia internasional," kata Rivai.
Seperti diketahui, pekan ini Yuki dituntut pidana 13 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan ganti rugi bagi para korban Rp 17.822,695.212 (Rp 17,8 milyar) subsider satu tahun kurungan. Kemudian, terdakwa lainnya, Tedi Sukarno dan Rohjaya yang menjadi mandor di pabrik Yuki, dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yang juga mandor, Nurdin yang juga mandor dituntut 6 tahun penjara. Terakhir mandor bernama Sudirman juga dituntut dengan pidana 5 tahun penjara.
"Tuntutan JPU keadilan setengah hati bagi korban perbudakan, karena tindakan di luar perikemanusian berupa menyiksa, menyekap, memukul, merampas hak atas kemerdekaan dan hak atas bekerja layak yang dilakukan oleh Yuki Irawan dan para mandornya terhadap puluhan buruhnya," imbuh Rivai seraya menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja JPU dari Kejari Tigaraksa dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (boy/jpnn)