Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
Dia mengatakan, peradilan militer itu juga menggunakan KUHAP militer, bukan KUHAP umum sehingga penghukuman menjadi tak maksimal.
"Akibatnya, mereka di atas angin, tidak terjangkau hukum sehingga muncul kekerasan terus menerus," terangnya.
Karenanya, ia meminta agar percepatt revisi UU yang mengatur peradilan milter.