Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, maka sudah sudah seharusnya oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, diperlakukan sama dengan warga negara lainnya.
"Diadili dalam mekanisme peradilan umum," tegasnya.
Dia menambahkan, agenda reformasi militer sesungguhnya telah menjadi mandat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, pasal 65.