Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
"Undang-undang pemasyarakatan yang ada sekarang belum memberi ruang yang memadai bagi pemerintah, khususnya lembaga pemasyarakatan untuk melakukan terapi khusus itu bagi napi teror selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya. (fas/jpnn)